Pengertian SOP
- Suatu standar/pedoman tertulis yang dipergunakan untuk mendorong dan menggerakkan suatu kelompok untuk mencapai tujuan organisasi.
- SOP merupakan tatacara atau tahapan yang dibakukan dan yang harus dilalui untuk menyelesaikan suatu proses kerja tertentu.
Tujuan SOP
- Agar petugas/pegawai menjaga konsistensi dan tingkat kinerja petugas/pegawai atau tim dalam organisasi atau unit kerja.
- Agar mengetahui dengan jelas peran dan fungsi tiap-tiap posisi dalam organisasi
- Memperjelas alur tugas, wewenang dan tanggung jawab dari petugas/pegawai terkait.
- Melindungi organisasi/unit kerja dan petugas/pegawai dari malpraktek atau kesalahan administrasi lainnya.
- Untuk menghindari kegagalan/kesalahan, keraguan, duplikasi dan inefisiensi
Fungsi :
- Memperlancar tugas petugas/pegawai atau tim/unit kerja.
- Sebagai dasar hukum bila terjadi penyimpangan.
- Mengetahui dengan jelas hambatan-hambatannya dan mudah dilacak.
- Mengarahkan petugas/pegawai untuk sama-sama disiplin dalam bekerja.
- Sebagai pedoman dalam melaksanakan pekerjaan rutin.
Kapan SOP diperlukan
- SOP harus sudah ada sebelum suatu pekerjaan dilakukan
- SOP digunakan untuk menilai apakah pekerjaan tersebut sudah dilakukan dengan baik atau tidak
- Uji SOP sebelum dijalankan, lakukan revisi jika ada perubahan langkah kerja yang dapat mempengaruhi lingkungan kerja.
Keuntungan adanya SOP
- SOP yang baik akan menjadi pedoman bagi pelaksana, menjadi alat komunikasi dan pengawasan dan menjadikan pekerjaan diselesaikan secara konsisten
- Para pegawai akan lebih memiliki percaya diri dalam bekerja dan tahu apa yang harus dicapai dalam setiap pekerjaan
- SOP juga bisa dipergunakan sebagai salah satu alat trainning dan bisa digunakan untuk mengukur kinerja pegawai.
Dalam menjalankan operasional perusahaan , peran
pegawai memiliki kedudukan dan fungsi yang sangat signifikan. Oleh karena itu
diperlukan standar-standar operasi prosedur sebagai acuan kerja secara
sungguh-sungguh untuk menjadi sumber daya manusia yang profesional, handal
sehingga dapat mewujudkan visi dan misi perusahaan.
Proses pada suatu pekerjaan harus dirancang dan
dikembangkan dengan baik walaupun kesalahan masih bisa saja terjadi. Apalagi
bila suatu pekerjaan tidak dirancang dengan baik, maka dapat menimbulkan
kecelakaan atau kerusakan. Untuk itu perlu dibuat suatu prosedur tetap
yang bersifat standar, sehingga siapa saja, kapan saja dan dimana saja
melakukan langkah-langkah yang sama. Langkah-langkah kerja yang tertib ini
disebut SOP (standard operating procedures).
Referensi lain mengenai pengertian Standard
Operating Procedure (SOP), antara lain :
a) SOP adalah suatu perangkat instruksi
atau langkah kegiatan yang dibakukan untuk memenuhi kebutuhan tertentu. (Depkes
RI, 2004)
b) Protap merupakan
tata cara atau tahapan yang harus dilalui dalam suatu proses kerja
tertentu, yang dapat diterima oleh seorang yang berwenang atau yang bertanggung
jawab untuk mempertahankan tingkat penampilan atau kondisi tertentu sehingga
suatu kegiatan dapat diselesaikan secara efektif dan efisien. (Depkes RI, 1995)
c) SOP merupakan tatacara atau
tahapan yang dibakukan dan yang harus dilalui untuk
menyelesaikan suatu proses kerja tertentu. (KARS, 2000)
Tujuan SOP
1. Agar petugas/pegawai menjaga
konsistensi dan tingkat kinerja petugas/pegawai atau tim dalam organisasi atau
unit kerja.
2. Sebagai acuan (check list)
dalam pelaksanaan kegiatan tertentu bagi sesame pekerja, supervisor, surveior, dan lain-lain.
3. Merupakan salah satu cara atau
parameter dalam meningkatkan mutu pelayanan.
4. Agar mengetahui dengan jelas
peran dan fungsi tiap-tiap posisi dalam organisasi
5. Memperjelas alur tugas,
wewenang, dan tanggung jawab dari petugas/pegawai terkait.
6. Melindungi organisasi/unit
kerja dan petugas/pegawai dari malpraktek atau kesalahan administrasi lainnya.
7. Untuk menghindari
kegagalan/kesalahan, keraguan, duplikasi, dan inefisiensi.
8. Sebagai dokumen pelatihan bagi
pelatih.
Manfaat SOP
Jika SOP dijalankan dengan
benar maka perusahaan akan mendapat banyak manfaat dari penerapan SOP
tersebut, adapun manfaat dari SOP adalah sebagai berikut :
1. Memberikan penjelasan tentang prosedur kegiatan secara
detail dan terinci dengan jelas dan sebagai dokumentasi aktivitas perusahaan.
2. Meminimalisasi variasi dan kesalahan dalam suatu
prosedur operasional kerja.
3. Mempermudah dan menghemat waktu dan tenaga dalam
program training karyawan.
4. Menyamaratakan seluruh kegiatan yang dilakukan oleh
semua pihak.
5. Membantu dalam melakukan evaluasi dan penilaian
terhadap setiap proses operasionaldalam perusahaan.
6. Membantu mengendalikan dan mengantisipasi apabila
terdapat suatu perubahan kebijakan.
7. Mempertahankan kualitas perusahaan melalui konsistensi
kerja karena perusahaan telah memilki sistem kerja yang sudah jelas dan
terstruktur secara sistematis.
Macam SOP
1. SOP Pelayanan
Berkaitan dengan pelayanan pada pasien. Meliputi unsur tata cara pelayanan antara lain :komunikasi (cara dan isi), sikap tubuh. Contoh: SOP Pelayanan Front Office, SOP
PelayananApotik, SOP Pelayanan Poli, SOP Pelayanan Doorkeeper, SOP
Pelayanan Parkir.
2. SOP Administrasi
Berkaitan dengan proses administrasi di unit yang bersangkutan. Proses dapat berkaitan denganpasien. Contoh : SOP Proses Pengisian Rekam Medis,
SOP Proses Permintaan Obat, SOP Proses Pencatatan Keuangan, SOP Kalibrasi Alat Medis.
3. SOP Keamanan dan Keselamatan
Berkaitan dengan tindakan untuk menjaga keselamatan dan keamanan pelayanan pada pasien.Tidak berkaitan dengan pasien namun memberikan pengaruh pada kastemer
(petugas dan pasien)Contoh : SOP Penyimpanan Obat, SOP
Penanganan Jarum Suntik Bekas, SOP Cuci Tangan Petugas, SOP Pemusnahan Obat Kadaluarsa.
Prinsip Pembuatan SOP :
1. Mudah dimengerti dan jelas. Harus dapat mudah dimengerti dan diterapkan
oleh semua pegawai bahkan pegawai baru pun dapat melaksanakan tugasnya.
2. Dibuat efisien dan efektif. Merupakan prosedur yang paling efisien dan
efektif dalam proses pelaksanaan tugas.
3. Harus ada keselarasan. Harus selaras dengan prosedur standar lain yang
terkait.
4. Dapat terukur. Output dari segala prosedur yang
distandarkan mengandung standar kualitas (mutu) tertentu yang dapat diukur
pencapaian keberhasilannya.
5. Dinamis. Harus cepat dapat disesuaikan dengan kebutuhan peningkatan
kualitas pelayanan yang berkembang dalam penyelenggaraan pemerintahan.
6. Berorientasi pada pengguna (mereka yang dilayani). Harus mempertimbangkan
kebutuhan pihak yang dilayani sehingga dapat memberikan kepuasan pengguna.
7. Kepatuhan hukum. Harus memenuhi ketentuan dan peraturan-peraturan
pemerintah yang berlaku.
8. Perlu adanya kepastian hukum. Harus ditetapkan oleh pimpinan sebagai sebuah
produk hukum yang ditaati, dilaksanakan, dan menjadi instrumen untuk melindungi
pegawai dari kemungkinan tuntutan hukum.
9. Transparansi dan
Keterbukaan. Transparansi bahwa setiap prosedur yang dilaksanakan harus
transparan. Keterbukaan bahwa prosedur yang ada siap untuk menerima masukan
dari masyarakat.
No comments:
Post a Comment